Selasa, 14 April 2009

Ketika Alat menjadi Tujuan

Heri Setiaji
Jogja, 19-03-2009

Peraturan diciptakan untuk mencapai suatu tujuan, namun keterbatasannya (buatan manusia) mengakibatkan tidak semua usaha pencapain tujuan itu terakomodir olehnya, bahkan kadang-kala peraturan itu sendiri menghambat dan menghalangi pencapain penciptaan peraturan tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan keberanian seorang pemimpin (mandataris) dalam mengambil keputusan (kasus-kasus tertentu, yang penting, mendesak) yang mungkin bertentangan dengan peraturan tetapi justru merupakan salah satu usaha pencapaian tujuan diciptakannya peraturan tadi –sering disebut kebijakan. Lalu, bagaimana jika mandataris yang tidak memahami maksud, tujuan dan latar belakang peraturan yang diembannya? Celakanya apabila sebuah peraturan dijadikan tujuan bukan alat mencapai tujuan. Padahal dengan melihat pernyataan di atas, maka tidak selamanya suatu alat efektif, bisa jadi tidak dapat lagi digunakan. So, jangan “mendewakan peraturan”, melainkan ingatlah selalu tujuan peraturan dalam menegakkannya. Semoga berhasil!

Tidak ada komentar: